Imigrasi Batam Deportasi 16 WNA ‘Ilegal’. ‘Mayoritas Langgar Izin Tinggal’

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kembali melakukan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 16 warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar.

Deportasi ini dilakukan, terkait para WNA melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  IKSK Batam Siap Menangkan HM Rudi di Pilkada Kepri, 'Salam Dua Jari!'

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Warga Negara Myanmar tersebut, telah melampaui masa Izin Tinggal di Indonesia. Mereka merupakan pekerja dari Singapura yang telah habis Izin Kerjanya di Singapura, lalu tinggal sementara di Kota Batam sambil menunggu Izin Kerja mereka terbit kembali.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia mengatakan, pada Sabtu (17/5/2025), Imigrasi Batam melakukan deportasi terhadap 2 WNA Tiongkok berinisial WS dan GY yang diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal.

WS dan GY menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk melakukan kegiatan bekerja di lokasi proyek pembangunan gedung Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam.

BACA JUGA:  PNBP Imigrasi Batam Capai Rp.143 Miliar di 2024

Selain itu, WS dan GY telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 hari. Dimana proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal.

Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam menyerahkan 3 tersangka WN Bangladesh berinisial F,SM dan S beserta Barang Bukti terkait Tindak Pidana Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga WN Bangladesh tersebut, masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi melainkan melalui jalur illegal sehingga diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA:  'Wajah' Pelayanan Indonesia di Perbatasan, Komisi XIII DPR RI Kunjungi Imigrasi Batam

“Tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *