Alur Sungai Menyempit, Nelayan Punggur Terdampak Dugaan Reklamasi Bermasalah

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Punggur, Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh PT Vesinter Indonesia. Dugaan tersebut terungkap setelah ABI melakukan verifikasi lapangan pada Kamis, 16 Januari 2026.

Verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari penelusuran sebelumnya pada 26 Desember 2025 terkait aktivitas pemotongan bukit di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ABI menemukan indikasi kuat bahwa material hasil pemotongan bukit tersebut dimanfaatkan sebagai bahan urugan reklamasi.

Pemotongan bukit seluas kurang lebih 12 hektare di kawasan hutan lindung itu sendiri telah disegel oleh aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Bacaan Lainnya

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyatakan bahwa penggunaan material dari hasil kejahatan kehutanan merupakan pelanggaran hukum serius.

“Penggunaan hasil kejahatan kehutanan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf e yang secara tegas melarang setiap orang menerima, membeli, menguasai, atau menggunakan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan secara tidak sah,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan, Pasal 83 undang-undang tersebut juga mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang terlibat, dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Pos terkait