HIPKI menilai Gubernur Ansar Ahmad bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri secara konsisten membuka jalur komunikasi dengan para pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai aktif mendorong perbaikan sistem perizinan agar lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan daya saing daerah.
“Langkah-langkah ini sangat krusial untuk memulihkan iklim investasi. Industri pasir kuarsa selama ini merupakan salah satu penopang ekonomi daerah, terutama di wilayah penghasil seperti Lingga dan Natuna,” jelas Ady.
Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025, Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa ditetapkan sebesar Rp210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain.
Sebagai perbandingan, Provinsi Bangka Belitung menetapkan HPM pasir kuarsa dengan selisih lebih rendah sekitar Rp50 ribu per ton, Kalimantan Barat sekitar Rp70 ribu per ton, dan Kalimantan Tengah sekitar Rp113 ribu per ton. Perbedaan ini dinilai berdampak langsung terhadap daya saing produk pasir kuarsa Kepri di pasar nasional maupun internasional.
Ady juga meyakini, jika HPM Kepri setara dengan provinsi lainnya, sektor pertambangan pasir kuarsa akan memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar 14 persen untuk Kabupaten Lingga dan Natuna, serta pajak opsen sebesar 25 persen Provinsi Kepri.










