HGB Jadi SHM, Penantian Panjang Batam Bebas dari UWTO

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Di tengah perdebatan panjang soal status lahan di Kota Batam, tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Sirajudin, datang membawa angin segar.

Ia menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam kini sah untuk ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bagi warga Batam, kabar ini ibarat jawaban dari keresahan lama. Puluhan tahun mereka hidup dengan status tanah “sewa”, membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang kerap menimbulkan polemik.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Paus Fransiskus Meningga Dunia di Roma

“Kalau SHM sudah terbit, otomatis UWTO gugur. Pemilik tanah berhak penuh, lepas dari Kekuasaan BP Batam,” ujar Sirajudin.

Ia merujuk pada Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1339/SK-HK.02/X/2022 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 sebagai dasar hukum. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi: pemohon harus WNI perorangan, luas tanah maksimal 600 meter persegi, HGB masih berlaku atau habis masa berlaku, dan masih menyisahlan persolan yakni harus terlebih dahulu mndapat rekomendasi dari BP Batam.

Selama ini, UWTO memang menjadi sumber pendapatan BP Batam yang pada tahap awal digunakan untuk mendanai Pembangunan infrastruktur tetapi ketika Pembangunan Prasarana Seperti dikawasan permukiman dan Kawasan Industri telah dibangun oleh pihak Pengembang, justru tagihan UWTO datang dengan kenaikan baru.

BACA JUGA:  Naik 20 Persen, Suzuki Fronx Catatkan Penjualan 'Makyus' di Pasar Otomotif Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *