“Selain itu, ada risiko kebocoran gas yang juga dapat memicu ledakan. Area dalam radius 500 meter dari offshore adalah zona larangan berlayar, dan pelanggaran di wilayah ini berpotensi terkena sanksi pidana hingga delapan tahun penjara, bahkan lebih berat jika sampai terjadi kerusakan fasilitas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, di lokasi produksi migas selama ini memang diketahui nelayan setempat sebagai wilayah yang banyak terdapat ikan bersarang dan bersembunyi, sehingga mereka dapat dengan mudah menemukan kelompok ikan dari beragam jenis.
“Kita semua tentu paham betapa pentingnya keselamatan saat melaut. Saya mengerti, Bapak-Bapak di sini melaut untuk menghidupi keluarga. Namun, keselamatan harus tetap menjadi prioritas, karena keluarga di rumah pastinya selalu menantikan kita pulang dengan selamat,” terangnya.
“Komitmen kami sebagai perusahaan adalah untuk bekerja sama dengan Bapak-Bapak sekalian dalam menciptakan budaya melaut yang aman,” tambahnya.(**)