Menghadapi situasi tersebut, Bank Indonesia terus mengoptimalkan intervensi di pasar valuta asing (valas), baik pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun NDF di pasar luar negeri.
“Kami meyakini nilai tukar Rupiah akan tetap stabil dan cenderung menguat. BI akan terus berada di pasar (stay in the market) untuk mengawal stabilitas nilai tukar melalui komitmen intervensi, imbal hasil instrumen keuangan yang tetap menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi domestik yang kuat,” tegas Perry.
Guna menarik modal asing, BI juga menaikkan berbagai insentif hedging (lindung nilai) dan memperluas insentif transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.
Guyur Insentif Likuiditas Bank Hingga 6% DPK
Guna memacu transmisi kredit ke sektor riil sekaligus mengatasi ketimpangan likuiditas antarbank, Bank Indonesia menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang mulai berlaku pada 1 September 2026.
BI menaikkan batas maksimal insentif KLM yang dapat diterima bank dari sebelumnya 5,5% menjadi paling tinggi 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).










