Granat Kepri Puji Kinerja Bea dan Cukai Batam, ‘Berhasil Selamatkan Uang Negara dan Tangkal Narkotika’

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh

Granat Kepri, kata Syamsul, menilai bahwa keberhasilan tersebut memiliki dampak besar bagi penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan anak-anak muda Indonesia.

Selain penindakan narkotika, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan barang-barang ilegal lainnya, mulai dari rokok, handphone, hingga elektronik dan balpres (barang bekas impor).

Yang terbaru, petugas Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat sekitar 2,5 kilogram yang dibawa dari luar negeri, diduga berasal dari Malaysia.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Plt Gubernur Marlin Ajak ASN Terapkan Pelayanan Publik yang Baik

“Saya juga memberikan apresiasi karena Bea Cukai Batam tidak hanya fokus pada narkotika, tetapi juga barang-barang ilegal lainnya. Baru-baru ini saja, sekitar seminggu lalu, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas sekitar 2,5 kilogram dari Malaysia. Ini bukti bahwa pengawasan mereka di pelabuhan dan bandara benar-benar ketat,” tutur Syamsul.

Ia menegaskan bahwa tindakan-tindakan seperti itu sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Paloh juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan kepabeanan saat membawa barang dari luar negeri. Ia menekankan bahwa semua barang impor harus dilaporkan secara resmi kepada Bea Cukai agar dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Atasi Banjir dan Tertibkan Tata Kota, Wali Kota Batam Tinjau Rumah Pompa Jodoh dan Truk Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar

“Kalau barang itu sah dan sesuai aturan, laporkan saja kepada Bea Cukai. Dihitung pajaknya, kemudian masukkan secara resmi. Tidak perlu disembunyikan dengan cara-cara ilegal yang justru bisa menyeret pelaku ke ranah hukum,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *