“Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91–92 [BBtud]. Dan kita baru sekitar 8%, kecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujarnya.
Kebijakan pengurangan ekspor ini memperlihatkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan perdagangan energi dengan kebutuhan pasokan dalam negeri.
Pengalihan sebagian gas Natuna dan Sumatra diharapkan dapat memperkuat ketersediaan energi untuk mendukung aktivitas ekonomi, terutama di kawasan industri yang membutuhkan pasokan gas dan listrik secara berkelanjutan.
Bagi Batam, masuknya gas Natuna ke dalam sistem pasokan domestik menjadi perkembangan penting dalam upaya menjaga keandalan energi kawasan. Namun, manfaat ekonominya akan sangat ditentukan oleh kesinambungan pasokan, kesiapan infrastruktur, serta efektivitas pemanfaatan gas untuk kebutuhan industri dan pembangkit listrik.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa sumber daya gas bumi Indonesia tidak hanya berperan dalam perdagangan ekspor, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan daerah penghasil maupun pengguna energi.(***)













