FMPBM Dorong Penyatuan Dewan Kawasan BBK: ‘Jangan dari Mulut Harimau Masuk ke Mulut Buaya’

Menurut Martin, seharusnya pemerintah memberikan masa persiapan minimal beberapa bulan setelah PP diterbitkan, agar proses administrasi, sumber daya manusia, serta sistem pelayanan publik bisa berjalan tanpa hambatan.

“Harusnya PP ini diberi waktu penyesuaian, misalnya 30 hari atau beberapa bulan, untuk menyiapkan sistem dan kelembagaannya. Kalau tidak, ya seperti sekarang — pelayanan publik justru terhenti,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Martin juga mengkritik pelaksanaan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang seharusnya memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Ia menilai, alih-alih menyederhanakan proses perizinan, sistem tersebut justru menciptakan lapisan birokrasi baru dengan banyak syarat tambahan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Telkom Indonesia Sukses Bina 3.000-an UMKM di Kota Batam hingga ke Pasar Global

“Dulu izin sederhana, cukup satu pintu sudah selesai. Sekarang muncul istilah rentek, SLO, dan syarat-syarat tambahan yang justru bikin lama. Jadi bukan kemudahan yang kami dapat, tapi kerumitan baru,” keluhnya.

Martin mencontohkan proses perizinan di sektor pengelolaan limbah, di mana biaya dan waktu pengurusan meningkat karena banyaknya tahapan teknis dan keterlibatan pihak ketiga.

“Coba kita lihat Amdal dan limbah sekarang. Biayanya bisa sampai ratusan juta karena tidak ada campur tangan pemerintah untuk mengatur harga jasa konsultan. Harusnya pemerintah masuk di situ, supaya tidak semata-mata pihak ketiga yang menentukan harga,” jelasnya.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Raih Penghargaan BAZNAS Award 2025

Martin menilai bahwa akar dari persoalan tumpang tindih kebijakan dan rumitnya birokrasi di Kepri adalah karena pengambilan keputusan yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok tertentu, bukan masyarakat atau pelaku usaha.

“Kita ini bicara untuk kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, bukan kepentingan politik. Sekarang malah terlihat yang utama itu kepentingan kekuasaan, bukan pelayanan publik,” ujarnya tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *