FMPBM Audiensi dengan Ombudsman Kepri, Soroti Kewenangan BP Batam dan Potensi Benturan Regulasi PP 25/2025

FMPBM juga menyoroti bahwa dalam PP Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut mengenai struktur dan fungsi BP Batam, belum diatur secara jelas posisi wakil kepala atau pejabat ex officio. Padahal, jabatan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi pemerintahan di tubuh BP Batam.

Dalam pembahasan yang sama, FMPBM menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam seluruh aspek pelayanan publik di Batam. Osman menilai bahwa saat ini mekanisme perizinan dan pengawasan publik belum sepenuhnya terbuka.

“Seharusnya masyarakat bisa mengakses informasi tentang perizinan, investasi, dan penggunaan lahan secara mudah dan terbuka. Tapi yang terjadi, informasi justru seringkali tertutup dan dikelola secara terbatas,” kata Osman.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Rahmad Sukendar Desak Kepolisian Sikapi Arogansi Razman Arif Nasution di Pengadilan

Ia menambahkan, ketidakjelasan ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, serta menciptakan potensi penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari.

Menanggapi penyampaian dari FMPBM, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah FMPBM yang aktif memberikan masukan terkait implementasi kebijakan di Batam.

“Kami berterima kasih atas inisiatif masyarakat Batam yang terus mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik. Ini langkah yang sangat positif,” ujar Lagat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *