Enam Penyidik Polda Kepri Tangani Kasus Pengancaman Wartawan di Lingga

IDNNews.co.id, TANJUNGPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menunjuk enam personel penyelidik dan penyidik untuk menangani kasus pengancaman wartawan Radar Kepri, Biro Lingga, Aliasar oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lingga, Safaruddin.

Penunjukan personil penyelidik dan penyidik tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/336/XI/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 6 November 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, S.I.K, MH.

Sebelum mengirimkan SP2HP kepada Aliasar, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/461/XI/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 5 November 2024

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  The 2nd IRF, OJK Berkomitmen Dukung Pentingnya Inovasi Keuangan

“Betul, SP2HP dari Ditreskrimum Polda Kepri sudah saya terima. Selain itu, saya juga sudah menerima undangan wawancara klarifikasi perkara tanggal 18 November 2024. Insya Allah, saya hadir supaya perkara ini terang benderang,” ungkap Aliasar, Wartawan Radar Kepri, korban pengancaman Sekwan Lingga, Sabtu (16/11/2024).

Menyikapi perkembangan laporan pengaduannya tersebut, Aliasar menyampaikan apresiasinya atas kinerja yang cepat tanggap dari Ditreskrimum Polda Kepri.

Dia berharap, penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dapat mengungkap motif dari pengancaman itu secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Jujur, kerja cepat Ditreskrimum Polda Kepri ini perlu kita apresiasi. Ini menandakan, Sekwan Lingga itu juga manusia biasa. Bukan manusia super power yang kebal hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  'Indonesia Menuju Kedaulatan AI'. Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Indonesia AI Day 2024

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin mengancam Wartawan Radar Kepri, Biro Lingga, Aliasar di Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Rabu (23/10/2024).

Tindakan premanisme yang dilakukan oleh suami Ketua DPRD Lingga, Mayasari bersama 8 orang anggota kelompoknya kepada Aliasar tersebut, berupa pengancaman pembunuhan menggunakan botol minuman beralkohol yang sudah dipecahkan.

Diduga, tindakan bar-bar pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Lingga itu, dilatarbelakangi pemberitaan Aliasar di media online radarkepri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman Bonsai dan rekaman percakapan bagi-bagi duit APBD Lingga yang melibatkan Safaruddin, Bupati Lingga Muhammad Nizar dan istrinya Maratusholiha.(***)

BACA JUGA:  Operator SPBU Berkebaya, Cara Pertamina Rayakan Hari Kartini di Sumatera Bagian Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *