IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Dugaan pelayanan yang dinilai tidak profesional kembali menjadi sorotan di lingkungan Pengadilan Agama Batam. Seorang advokat, Religius Sarumaha, S.H., menyampaikan kritik terhadap salah seorang petugas meja antrian sidang berstatus ASN PPPK berinisial HH yang diduga memberikan informasi tidak jelas terkait proses persidangan perkara yang sedang ditanganinya.
Menurut Religius, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Batam. Ia mengaku nomor antrean sidang miliknya yang berada pada urutan 28 justru terlewati, sementara pemanggilan sidang berlanjut ke nomor berikutnya.
Merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta penjelasan kepada petugas meja antrean sidang. Namun, jawaban yang diterimanya dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang terlihat pada sistem pemantauan persidangan.
“Saya mempertanyakan kenapa nomor antrean saya dilewati. Namun petugas menyampaikan bahwa perkara saya ditunda ke hari Rabu dengan alasan berkas perkara tidak ada. Padahal melalui monitor pemanggilan sidang, perkara saya masih tercantum dalam daftar sidang,” ujar Religius.
Ia menilai informasi tersebut menimbulkan kebingungan dan berpotensi merugikan pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Religius juga menilai petugas tersebut telah bertindak di luar kewenangannya sebagai petugas pelayanan administrasi.










