DPRD Batam Sahkan Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Dukung BRT dan Transportasi Berkelanjutan

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem transportasi publik Kota Batam, khususnya dalam pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bahas Transmigrasi Lokal, DPRD Batam Rapat dengan Menteri Transmigrasi

Rapat ini juga dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, forkompimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Batam, kepala SKPD Pemkot Batam, Organda, hingga serikat pekerj, mahasiswa dan kalangan media massa.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini mengalami penguatan substansi, dari semula hanya 9 bab dan 12 pasal menjadi 11 bab dan 26 pasal.

“Selain itu juga kami melakukan perubahan judul dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’ penting agar tidak menimbulkan tafsir ganda terhadap moda transportasi. Perda ini khusus mengatur layanan berbasis bus, bukan kereta atau moda rel lainnya seperti kereta api dan MRT yang memiliki aturan hukum tersendiri,” tegas Tarigan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Berikan Fasilitas Pengeluaran Kendaraan Lokal untuk Pemudik Lebaran 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *