DPRD Batam ‘Mentok di Gerbang’, Sidak Dugaan Pelanggaran BPJS Berujung Antiklimaks

IDNNEWS.CO.ID, Batam — Kewibawaan DPRD Kota Batam kembali menjadi sorotan publik setelah sidak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berakhir tanpa hasil. Rombongan legislatif bahkan tidak diizinkan masuk ke area perusahaan yang menjadi target inspeksi.

Sidak yang digelar bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam pada Selasa (21/04/2026) siang itu menyasar PT JFC Stone Indonesia di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Namun, rombongan Komisi IV DPRD Batam hanya bisa berdiri di depan gerbang perusahaan selama hampir dua jam tanpa kepastian.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wisman Singapura dan Malaysia Kerap Gunakan QR Cross-border Saat Bertransaksi di Yello Hotel Batam

Inspeksi dilakukan menyusul dugaan pelanggaran serius: karyawan perusahaan disebut belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, rombongan wakil rakyat justru tertahan di luar area perusahaan.

Ketua Komisi IV, Dandis Raja Guk Guk, bersama lima anggota lainnya gagal menembus pintu perusahaan.

Anggota Komisi IV Tapis Tabbal Siahaan mengungkapkan bahwa pihak perusahaan berdalih manajemen sedang tidak berada di tempat dan meminta rombongan menunggu.

“Kami tidak dibukakan gerbang. Katanya manajemen sedang di luar. Kami menunggu hampir dua jam, tapi tidak ada juga respons,” ujarnya.

Situasi ini langsung memantik tanda tanya publik: mengapa sidak resmi lembaga legislatif bisa diabaikan?

BACA JUGA:  Hendra Asman, Peraih Suara Terbanyak Pemilu Batam 3 Periode

Lalu apa Komentar Anda?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *