Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR 2026 di Tiga Lokasi Ini

Selain itu, Disnaker Batam juga memastikan bahwa mekanisme pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, untuk pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, pemberian Bonus Hari Raya keagamaan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan aplikasi dapat memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir. Besaran bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Fokus Transisi Energi dan Infrastruktur, PGN Siapkan Capex US$338 Juta

Yudi menegaskan, keberadaan posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu pekerja memperoleh haknya secara penuh serta mendorong perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dengan adanya posko ini, kami berharap pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR dapat segera melapor sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *