Diskursus Publik soal Posisi Wakil Walikota dalam BP Batam: Menuju Pemerintahan Profesional dan Transparan

Osman Hasyim
Osman Hasyim

IDNNEWS.CO.ID, Batam — Dalam dinamika pemerintahan daerah, khususnya yang terkait dengan pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, muncul perdebatan penting mengenai posisi Wakil Walikota Batam yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Isu ini pun mendapatkan sorotan dari Forum Masyarakat Peduli Batam Maju, yang dipimpin oleh Osman Hasyim, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan profesional demi kemajuan Batam.

Mengingat, permasalahan ini bermula dari pernyataan Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad, yang menyatakan bahwa penunjukan Wakil Walikota Batam sebagai Wakil Kepala BP Batam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Forum MPBM Kritisi PP 25, Osman: Izin dan Perizinan tak Hanya Selembar Kertas Tapi Kelangsungan Hidup Masyarakat

Dimana peraturan tersebut disebutkan telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Januari 2025 lalu.

“Namun, setelah dilakukan penelusuran, salinan resmi PP Nomor 4 Tahun 2025 belum ditemukan di situs-situs pemerintah yang resmi dan publik. Hal ini menimbulkan tanda tanya apakah PP tersebut sudah benar-benar diterbitkan atau masih dalam proses. Kondisi ini menjadi titik awal perdebatan soal legitimasi aturan yang mendasari kedudukan Wakil Walikota tersebut,” tegas Osman Hasyim.

Pihaknya juga menambahkan, jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, khususnya Pasal 2A ayat (1a), disebutkan dengan tegas bahwa “Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.”

BACA JUGA:  Website Pemerintahan Anambas Promosikan Judi Online, Ini Penjelasan Diskominfotik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *