Selain itu, Imigrasi Batam memastikan tidak ada lagi pemeriksaan keimigrasian atau cap paspor yang dilakukan di dalam ruangan, kecuali bagi penumpang yang diduga menggunakan paspor, visa, atau izin tinggal palsu.
“Mulai 26 Maret tidak ada lagi pemeriksaan keimigrasian di dalam ruangan. Pemeriksaan hanya dilakukan di area yang sama dengan penumpang lain. Ruang pemeriksaan digunakan khusus untuk pendalaman kasus dugaan pelanggaran keimigrasian,” jelas Hajar.
Ia menambahkan, penumpang dengan layanan penjemputan protokoler tetap dilayani sesuai kontrak khusus, namun tetap berada di area pemeriksaan yang sama dengan penumpang lainnya.
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan layanan keimigrasian di Batam sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap pelayanan di pintu masuk Indonesia.(Iman )









