Sementara outstanding pinjaman daring (Pindar) meningkat 25,88 persen menjadi Rp105,14 triliun dengan tingkat risiko kredit macet (TWP90) turun menjadi 4,26 persen.
OJK juga mencatat perkembangan positif pada industri aset keuangan digital dan kripto. Hingga Juni 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta dengan nilai transaksi Rp28,58 triliun, meningkat 24,20 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Di sisi pengawasan, OJK menegaskan terus memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Hingga akhir Juli 2026, berbagai sanksi administratif telah dijatuhkan kepada pelaku usaha jasa keuangan di berbagai sektor, sekaligus memperluas edukasi keuangan kepada masyarakat melalui lebih dari 3.200 kegiatan yang telah menjangkau lebih dari 11 juta peserta di seluruh Indonesia. (IMAN)
