Di Momen Nataru, Ada 4.230 Pengaduan Kejahatan di Sektor Keuangan

Kantor OJK
Kantor OJK

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 4.230 pengaduan kejahatan di sektor jasa keuangan pada periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, data tersebut dihimpun dari laporan yang masuk di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK.

Kiki, sapaan akrabnya, menyebut kejahatan yang dilaporkan konsumen selama periode Nataru itu meliputi kejahatan berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan siber atau cybercrime.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kuatkan Ekosistem Digital Pendidikan, Telkomsel Luncurkan Inisiatif ‘Telkomsel Jaga Cita’ 

“Dengan sektor yang paling banyak diadukan adalah perbankan, yaitu sebanyak 2.840 layanan,” kata Kiki dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (18/1/2025).

Jumlah laporan tersebut kemudian disusul layanan fintech sebanyak 320 pengaduan, lembaga pembiayaan sejumlah 157 pengaduan, dan sektor pasar modal sebanyak 20 pengaduan.

Kantor OJK
Kantor OJK

Adapun Kiki memperkirakan kejahatan penipuan atau fraud eksternal masih akan banyak dilaporkan pada 2025.

Hal ini, kata dia, karena tingginya penggunaan teknologi dan masyarakat yang belum memahami pentingnya kerahasiaan dan keamanan data.

“Oleh karena itu, diimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya,” ujar Kiki.

BACA JUGA:  Momen Tahun Baru, Indosat Konsisten Berikan Pengalaman Mengesankan untuk Pelanggan

Tak hanya itu, Kiki juga memprediksi penipuan berupa penawaran investasi dengan modus-modus dan jenis yang berbeda masih akan terjadi pada tahun ini. Menurut dia, modus penipuan terus berkembang.

Ia meminta masyarakat waspada dan memastikan legalitas maupun validitas dari setiap penawaran yang ada.

“Selalu ingat 2L (Legal dan Logis). Dan jangan serta merta percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan,” tegasnya.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan mengenai produk keuangan yang akan digunakan. Kiki mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk menggunakan produk dan/atau layanan keuangan. (***)

BACA JUGA:  Merger, OJK Cabut Izin BCA Multi Finance

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *