2. Memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
3. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
Ady Indra Pawennari juga mengaku sudah melaksanakan kewajibannya dengan mengirimkan hak jawab ke redaksi Kepricek.com pada 13 Juni 2025.
Hak jawab itu juga ditembuskan ke Dewan Pers. Namun, dalam praktiknya, Kepricek.com hanya menayangkan hak jawab tanpa memenuhi kewajiban lain, seperti permintaan maaf, catatan koreksi, maupun penautan berita.
“Saya sudah menjalani semua mekanisme sesuai arahan Dewan Pers. Tapi, pihak Kepricek.com mengabaikannya. Kalau Dewan Pers saja tidak dihormati, maka jalur hukumlah solusi penyelesaiannya,” tegas Ady dalam pernyataannya.