Dewan Pers Instruksikan Kepricek Muat Hak Jawab dan Permintaan Maaf kepada Ady Indra Pawennari

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pers memutuskan sengketa pers antara pengadu Ady Indra Pawennari dengan media siber Kepricek.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak pengadu.

Melalui surat resmi bernomor : 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa Kepricek.com wajib memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi melalui surat penyelesaian pengaduan nomor : 455/DP/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ady Indra Pawennari Apresiasi Kinerja Dewan Pers, 9 Media Siber di Kepri Diganjar Permintaan Maaf

Namun, berdasarkan laporan pengadu, media teradu dinilai belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang direkomendasikan Dewan Pers.

Pengadu menyatakan, bahwa meskipun Kepricek.com telah menerima Hak Jawab pada 13 Juni 2025, media tersebut tidak memuat catatan yang menjelaskan pelanggaran kode etik jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi Dewan Pers. Selain itu, Hak Jawab juga tidak disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca.

Dewan Pers menegaskan, sesuai dengan Pasal 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, ralat, koreksi, dan Hak Jawab wajib dimuat pada berita yang diralat atau disanggah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *