Debitur dan Direksi BPR Duta Niaga Divonis Penjara, OJK Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur dalam perkara tersebut dinyatakan bersalah. Tersangka berinisial AS dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp250 juta. Sementara itu, tersangka HS dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk divonis penjara satu tahun dan denda Rp400 juta.

Selain debitur, pengadilan juga menyatakan sejumlah pejabat bank bersalah dalam perkara tersebut. Direktur Utama BPR berinisial ZB dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp600 juta.

Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD divonis penjara selama tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp600 juta.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Telkom dapat Dukungan dari Komisi VI terkait Transformasi Bisnis oleh Manajemen Baru

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen regulator dalam menjaga integritas industri perbankan nasional. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit di lembaga perbankan. Masyarakat juga diminta menggunakan dana pinjaman sesuai dengan tujuan yang telah disepakati agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum di kemudian hari. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *