IDNNEWS.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026). Salah satu agenda tersebut adalah penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta kalangan media massa.
Usai menyelesaikan agenda pertama, Kamaluddin melanjutkan rapat ke agenda kedua dengan mempersilakan Sekdako Batam Firmansyah menyampaikan pidato penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pidato Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang dibacakan pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis. Seiring perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan kawasan permukiman, dibutuhkan pengaturan yang mampu menjawab berbagai tantangan baru dalam kehidupan bermasyarakat. Tantangan tersebut antara lain penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan, serta perilaku yang berpotensi mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis,” demikian penegasan dalam pidato Wali Kota Batam.
