Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Penyesuaian aturan pidana menjadi salah satu alasan utama
Dalam penjelasannya, Pemerintah Kota Batam menyampaikan bahwa perubahan Perda Ketertiban Umum diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021 masih memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda. Karena itu, penataan kembali rumusan ketentuan pidana dinilai perlu dilakukan agar selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Penyesuaian tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan, serta menyediakan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak peraturan daerah. Di sisi lain, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum atas pelanggaran ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

“Penataan kembali rumusan ketentuan pidana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengevaluasi efektivitas pengaturan ketertiban umum,” demikian salah satu poin penting dalam penjelasan Wali Kota.

Pemerintah Kota Batam juga menilai pengajuan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perlu dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan ketentuan pidana dengan perubahan kebijakan hukum nasional.

Apabila penyesuaian tidak segera dilakukan, terdapat risiko ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kepastian hukum dan efektivitas penegakan ketertiban umum di Kota Batam.

Pos terkait