Dampak Konflik Iran Mulai Terasa, Industri Pariwisata Batam ‘Diminta’ Bersiap

Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap sektor usaha pariwisata berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keseimbangan industri.

Surya juga menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pariwisata yang memberikan ruang lebih luas terhadap kebebasan berusaha di sektor pariwisata.

“Undang-undang baru memberikan kebebasan berusaha dan bekerja yang sangat luas. Jika tidak diiringi dengan pengawasan yang kuat dari pemerintah, bisa saja terjadi ketidakseimbangan dalam industri pariwisata,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Lebih dari Dua Juta Wisman Kunjungi Kepri, Devisa Pariwisata Capai Rp22,6 Triliun di 2025

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap keberlanjutan ekosistem pariwisata di Batam dan Kepulauan Riau.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga daya saing destinasi wisata di tengah tantangan global.

“Yang terpenting sekarang adalah menjaga ekosistem pariwisata tetap sehat. Kita harus tetap berada di barisan depan dalam menyambut wisatawan, apapun kondisi ekonomi global yang terjadi,” tutup Surya. (Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *