Curigai Dugaan Kecurangan, Guru Honorer Minta Transparansi di Seleksi PPPK ke Dewan Batam

ilustrasi guru honorer
ilustrasi guru honorer

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Sejumlah guru honorer di bawah Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan keluhannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para guru menduga praktik ini merugikan mereka, terutama dalam proses perangkingan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi IV DPRD Batam, Selasa (7/1/2025), para guru membeberkan kekhawatiran mereka tentang hasil seleksi PPPK yang hingga kini belum diumumkan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  PLN Batam Salurkan 650 Paket Sembako di Momen Ramadhan Penuh Berkah

Raden Ema, salah satu guru honorer Pemko, mengaku khawatir posisi mereka tergeser oleh peserta yang berasal dari honorer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami sudah mengabdi selama 17 tahun, bahkan ada yang lebih lama. Namun, kami keluar dari perangkingan. Kami khawatir yang lulus justru bukan guru kelas, melainkan tenaga perpustakaan atau yang tidak terdata di BKN,” ujar Raden Ema.

ilustrasi guru honorer
ilustrasi guru honorer

Ia juga menegaskan janji Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sebelumnya adalah memprioritaskan guru honorer Pemko dalam seleksi PPPK.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan, terutama sebelum hasil diumumkan secara resmi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Bersama Sebelas Negara, OJK Terpilih Sebagai Anggota Komite Eksekutif Dana Pensiun Dunia

Raden Ema menyebutkan, meski sudah beberapa kali menghubungi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, jawaban yang diberikan tidak memuaskan.

“Disdik mengatakan ini adalah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” jelasnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Nur Aini, guru honorer lainnya. Ia mempertanyakan kelayakan peserta seleksi, mengingat ada honorer yang tidak sesuai kualifikasi tetapi tetap mengikuti seleksi. “Hal ini jelas memengaruhi perangkingan,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyatakan seleksi PPPK dilakukan melalui sistem berbasis online yang transparan.

“Semua peserta mendaftar melalui data Dapodik. Hak antara honorer Pemko dan honorer BOS sama, selama memenuhi kualifikasi, seperti minimal pendidikan S1,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua Kadin Batam Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam dan Wali Kota

Ia menjelaskan guru honorer BOS diangkat oleh Kepala Sekolah karena keterbatasan tenaga pendidik. Namun, perubahan status dari tenaga kependidikan (Tendik) menjadi guru honorer kini memerlukan persetujuan dari Dinas Pendidikan.

“Semua data sudah melalui sistem dan kami tidak memiliki wewenang untuk mengatur perangkingan,” ungkapnya.

Tri Wahyu juga menegaskan tidak pernah menghalangi guru untuk menjadi ASN. “Proses ini sepenuhnya berjalan sesuai aturan, dan saya tidak akan menghalangi rezeki orang,” tegasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *