Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tunda 974 Keberangkatan Sepanjang Oktober 2026

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan, pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri tidak hanya sebatas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan.

Petugas juga mencermati kesesuaian tujuan perjalanan serta berbagai indikasi lain yang berpotensi mengarah pada keberangkatan untuk bekerja secara nonprosedural.

“Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Didominasi Singapura dan Malaysia, Arus WNA ke Batam Tembus 10 Ribu Orang

Ia menambahkan, pencegahan PMI nonprosedural membutuhkan konsistensi pengawasan serta dukungan dan sinergi dengan berbagai instansi terkait.

Dengan koordinasi yang kuat, pengawasan di seluruh titik pemeriksaan diharapkan berjalan optimal tanpa mengesampingkan ketentuan dan prosedur keimigrasian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *