Bursa Efek Indonesia Bekukan Perdagangan Sementara Usai IHSG Turun Tajam

“Tindakan ini dilakukan untuk memastikan perdagangan saham tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi BEI.

BEI menegaskan bahwa penerapan trading halt mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada bursa untuk menghentikan sementara perdagangan apabila terjadi penurunan indeks dalam batas tertentu.

Mekanisme trading halt dikenal sebagai salah satu instrumen pengendali volatilitas (volatility control) di pasar modal. Dengan adanya jeda perdagangan, diharapkan tekanan jual berlebihan dapat mereda dan likuiditas pasar tetap terjaga.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Amsakar dan Li Claudia Chandra Dampingi Pejabat Negara Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal di Bengkong

Informasi lengkap terkait dasar hukum dan mekanisme trading halt dapat diakses melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia pada bagian peraturan dan keputusan direksi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *