IDNNEWS.CO.ID, BATAM — Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Batam.
Penertiban dilakukan bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan sedikitnya empat titik yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan serta melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Li Claudia di lokasi.
Selain aspek hukum, ia menekankan bahwa praktik tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.










