Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakpus, Kasus TPPU Duta Palma Segera Disidangkan

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Tim Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pidsus Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka koorporasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), oleh PT. Duta Palma Group kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2025).

Dalam keteranga resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, mengatakan bahwa para tersangka korporasi tersebut adalah PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Para koorporasi itu terlibat dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dampak Tarif Impor Trump, Ketua OJK dan Menko Airlangga Sebut Perbankan RI 'Baik-baik' Saja

Bani juga menjelaskan,bahwa para tersangka korporasi itu diwakili pengurus/kuasa oleh Tovariga Triaginta Ginting serta PT. Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) yang diwakili oleh pengurus/kuasa, bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi.

Adapun PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, dan Kencana Amal Tani didakwa dengan:

Kesatu
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Masyarakat di Wilayah 'Stres Area' Mulai Menikmati Aliran Air Bersih

Subsidiair
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua
Primair
Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Subsidiair
Pasal 4 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:  BPJS Watch Sebut Pengelolaan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Masih Belum Optimal

Kemudian PT Darmex Plantations dan PT. Asset Pacific didakwa dengan:

Primair
Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair
Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Selanjutnya, Tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” pungkas Bani. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *