Beras Impor Ilegal Membanjiri Pasar Batam, Ombudsman Desak Bongkar Mafia Pangan

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Kepri yang ada di Karimun atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan beberapa komoditas pangan, salah satunya 1.897 ton beras impor ilegal.

Langkah tegas ini dinilai sejalan dengan komitmen Menteri Pertanian dan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

Mengingat beras di dalam negeri sudah melebihi daripada cadangan yang seharusnya. Maka importasi sembako, khususnya beras, itu tidak lagi dilakukan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Langkah Proaktif, Ombudsman Kepri Adakan Akses Pengaduan di Desa Terpencil dan Terisolir

Di Kepri, berdasarkan koordinasi dengan BPS Kepri, Ombudsman menemukan fakta bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepri. Impor terakhir hanya tercatat pada tahun 2024.

“Jika data BPS nol namun berasnya ada di lapangan, maka sudah pasti itu masuk lewat ‘pelabuhan tikus’ atau dermaga ilegal di Kepri atau di wilayah provinsi tetangga. Ini harus dipangkas habis,” tegas ,” tegas Lagat pada Senin (19/01/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Ombudsman juga menyoroti keanehan yang terjadi di pasar-pasar, terutama di Kota Batam. Saat ini, beras asal luar negeri masih marak diperjualbelikan secara bebas. Padahal, belum ada laporan masuknya pasokan beras lokal seperti dari Sulawesi ke Batam dalam jumlah besar.

BACA JUGA:  Cegah Praktik Greenwashing di Sektor Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan UNEP FI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *