Bentuk Sinergi Pemko, Magister Hukum UIB Gelar Pengabdian Masyarakat di Belakang Padang

Membedah Perwako Terbaru dan Esensi Hak Konstitusional

Agenda penyuluhan ini secara khusus membedah substansi dari dua regulasi teranyar, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 5 Tahun 2026 dan Perwako Batam Nomor 6 Tahun 2026.

Fokus utamanya adalah mendorong keterlibatan aktif warga dalam menggunakan hak-hak konstitusional mereka secara bertanggung jawab demi membangun kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Indonesia Peringkat 7 Adopsi Kripto Global, OJK Perkuat Edukasi Publik

Hadir sebagai perwakilan dari mitra Pemko Batam, Agus Supriyono, S.H., selaku Penyuluh Hukum, memaparkan pasal demi pasal secara lugas. Tak hanya dari sisi regulasi pemerintah, perspektif akademis yang aplikatif juga disajikan oleh Zulhadril Putra.

Mewakili rekan-rekan mahasiswa sebagai narasumber, Zulhadril menegaskan bahwa wajah demokrasi tidak boleh hanya dipandang sempit sebagai ritual lima tahunan di bilik suara.

“Demokrasi yang substansial menuntut partisipasi aktif yang berkelanjutan dari masyarakat dalam setiap lini pembangunan. Mulai dari keberanian menyampaikan aspirasi, aktif dalam forum musyawarah, memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan publik, hingga melakukan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan tetap berada di koridor hukum,” urai Zulhadril di hadapan warga.

BACA JUGA:  BP Batam : Aktivitas Peti Kemas hingga General Cargo Tumbuh 2 Digit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *