Bencana Hidrometeorologi, OJK Siapkan Relaksasi Kredit Hingga Tiga Tahun

Sebagai salah satu upaya meringankan beban korban yang terdampak bencana tersebut, sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana, OJK telah menerapkan beberapa langkah relaksasi kredit.

Kebijakan itu berlaku sejak 10 Desember 2025, yaitu dua minggu setelah pemerintah ketiga provinsi itu menyatakan status bencana, dan akan berlaku hingga tiga tahun ke depan.

Mahendra merincikan, kebijakan relaksasi itu mencakup kredit pembiayaan yang diberikan perlakuan khusus dan relaksasi mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah ataupun UMKM, maupun usaha besar dan korporasi.

Bacaan Lainnya

Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selanjutnya, pemberian kredit pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

Mahendra mengatakan pada sektor perasuransian juga didorong agar melakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses claim, serta langkah-langkah pendukung lainnya.

Sementara itu, OJK berharap kebijakan peraturan khusus untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang saat ini sedang difinalisasikan pemerintah dapat segara terbit. Dengan demikian, Mahendra menyebut tidak akan terjadi diskriminasi perlakuan di lapangan.

Pos terkait