Bencana Hidrometeorologi, OJK Siapkan Relaksasi Kredit Hingga Tiga Tahun

Ia menjelaskan keputusan pemberian perlakuan khusus relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi POJK 19 tahun 2022 yang dirumuskan belajar dari pengalaman masa pandemi Covid-19.

Maka demikian, keputusan yang penting, strategic, dan sangat dibutuhkan oleh daerah krisis dapat dilakukan dengan cepat, tepat, menjaga anggota akuntabilitas.

“Jika di waktu Covid-19 lalu, trigger untuk menetapkan kondisi krisis seperti ini sangat rigid dan memerlukan waktu panjang, maka POJK 19 tahun 2022 penyempurnaannya itu dilakukan dengan proses yang lebih cepat, dengan penghitungan presisi lebih baik,” terang Mahendra.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut.(***)

Pos terkait