BEI Ubah Strategi Pengawasan Saham, Rekening Terindikasi Pelanggaran Bakal Dibekukan

Rekening Efek Terindikasi Pelanggaran Bisa Dibekukan

Selama proses investigasi berlangsung, BEI tetap dapat melakukan pemantauan terhadap aktivitas rekening efek. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, bursa dapat membekukan rekening tertentu sesuai kebutuhan dan hasil pemantauan transaksi.

Dengan pendekatan tersebut, tindakan pengawasan diarahkan kepada rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas bermasalah, tanpa harus selalu menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Gandeng Bank Sumut, Disperindag Kota Batam Giatkan Batam Fuel Card 5.0 Pertalite ke Masyarakat

Bagi investor, kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan kelancaran transaksi di pasar modal. Di satu sisi, bursa perlu memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara wajar dan transparan. Di sisi lain, likuiditas saham juga perlu dijaga agar investor tetap memiliki ruang untuk bertransaksi.

BEI selanjutnya akan menyosialisasikan mekanisme pengawasan baru tersebut kepada anggota bursa sebelum penerapannya.

Jeffrey berharap, setelah proses sosialisasi selesai, mekanisme baru ini dapat mulai diterapkan pada awal November 2026.

Perubahan kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan pasar modal Indonesia, dengan fokus pada penindakan yang lebih terarah, transparansi investigasi, serta perlindungan terhadap investor tanpa mengganggu aktivitas perdagangan secara luas.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *