Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Rp846,94 Miliar

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, total nilai keekonomian emas yang berhasil diamankan mencapai Rp846,94 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan jumlah penindakan tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada periode tersebut, Bea Cukai hanya mencatat sekitar empat kasus penyelundupan emas yang berhasil digagalkan.

“Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Sambut Ratu Maxima, Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Program Kesehatan Finansial dan Anti-Fraud

Salah satu penindakan terbaru dilakukan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan. Penindakan tersebut berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Kamis (13/8/2026).

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa emas dengan berat mencapai 22,317 kilogram.

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 23,793 Kg Emas

Sebelumnya, pada 10–11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal.

Dari dua penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

BACA JUGA:  BI Kepri Gelar Donor Darah, 'Saat Angka Menjadi Cerita Kemanusiaan'

Djaka mengatakan hasil pendalaman yang dilakukan Bea Cukai menemukan adanya dugaan keterlibatan petugas bandara dalam salah satu aksi penyelundupan emas tersebut.

Bea Cukai selanjutnya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan tersebut.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan tersebut dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *