Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Rp846,94 Miliar

Pengawasan Penyelundupan Emas Diperketat

Untuk mencegah aksi serupa, Bea Cukai akan memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelundupan emas melalui sejumlah langkah.

Pengawasan dilakukan dengan mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan secara selektif, serta memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan di bandara.

Selain pengawasan, Bea Cukai juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa agar kegiatan ekspor maupun pembawaan barang ke luar negeri dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Nilainya Rp15,2 Miliar

“Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Djaka.

Peningkatan penindakan tersebut menunjukkan upaya Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti emas, sekaligus mencegah potensi kerugian dan hilangnya penerimaan negara akibat aktivitas ekspor ilegal.

SUMBER: KOMPAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *