IDNNEWS.CO.ID, KARIMUN – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah Kembali tercoreng. Dimana sebelumnya, Bawaslu Kota Batam membuat rekomendasi ke Badan Kepegawaian terkait adanya ASN di Batam yang mendorong massa untuk memilih salah satu paslon, kini kehadiran ASN dalam kampanye pun mencuat.
Sebagaimana lansir uand-a, diketahui Seorang ASN berinisial Rf menghadiri kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Ansar Ahmad – Nyanyang yang digelar pada Sabtu (12/10/2024) di Kabupaten Karimun.
Dalam kampanye yang berlokasi di Perum Bukit PN Permai RT 007/ RW 001 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, tampak oknum ASN Rf hadir dilokasi saat cagub Ansar Ahmad menyampaikan orasi.
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar menegaskan bahwa ketentuan dasarnya, ASN tidak boleh ikut kampanye.
“Ya, sementara ini setiap ASN tidak boleh hadir, baik aktif maupun pasif,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2024).
Iskandar menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon yang perbuatannya diuraikan dalam SKB terkait netralitas ASN yakni dalam bentuk larangan bagi ASN untuk menghadiri kampanye paslon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan“adapun pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan hukum disiplin berat.
“Pasal 71 ayat 1 UU pilkada“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya lagi.
Hal itu juga sebagai respon terhadap ungkapan Menteri Dalam Negeri, Tito Kanavian. Mendagri mengatakan ASN boleh hadir dalam acara kampanye dengan alasan ASN mempunyai hak pilih
Dengan demikian, ASN juga perlu mengetahui visi-misi setiap paslon sebagai referensi untuk menentukan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Sebab, lanjut Iskandar, ungkapan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian belum ada aturan turunannya. “Sehingga secara praktik belum bisa dijadikan pedoman,” ujarnya.
Terkait kepemilikan hak pilih ASN, Iskandar mengimbau agar ASN bisa melihat melalui media lain, tanpa datang ke kegiatan kampanye paslon.
“Karena ketika hadir, dikhawatirkan memunculkan tindakan yang berpotensi dianggap mendukung,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra yang dikonfirmasi masih belum merespon dan memberikan komentarnya.(hj)