Apindo Nilai Usulan Kenaikan UMK Batam 2026 Wajar, Rafky: Tapi Harus Sesuai Mekanisme Pemerintah

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid

Selain faktor inflasi, Rafky juga menyoroti tingkat pengangguran di Batam dan Kepulauan Riau yang masih tergolong tinggi dibandingkan daerah lain. Menurutnya, jika kenaikan UMK dilakukan terlalu besar, justru dapat berdampak negatif terhadap lapangan pekerjaan.

“Kalau upah minimum dinaikkan terlalu tinggi, dikhawatirkan tingkat pengangguran justru akan meningkat. Pengusaha bisa mengurangi tenaga kerja agar beban biaya tidak semakin berat. Untuk menjaga pasar tenaga kerja tetap stabil, sebaiknya kenaikan upah minimum tidak terlalu besar,” lanjutnya.

Apindo Batam juga berharap pemerintah kembali menggunakan formula resmi dalam penetapan upah minimum, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang

“Kalau tahun lalu formula upah minimum tidak dipakai karena ada instruksi presiden, sebaiknya tahun ini formulasi itu digunakan kembali. Itu sudah menjadi ketetapan hukum yang seharusnya dipatuhi pemerintah,” tegas Rafky.

Menurutnya, kepastian hukum dalam kebijakan upah minimum sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor di Batam.

“Kalau aturan hukum terlalu sering diabaikan, investor bisa kehilangan kepercayaan terhadap stabilitas kebijakan di Indonesia. Ini bisa berdampak pada menurunnya minat investasi. Karena itu, kami berharap pemerintah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya menutup pernyataan.(IMAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *