Ketentuan ini, kata Hendrik, tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh rantai distribusi, termasuk pengangkut dan pihak yang memanfaatkan material tersebut.
Sebelumnya, lokasi reklamasi PT Vesinter Indonesia juga telah menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 4 Maret 2025.
Selain persoalan sumber material, ABI juga menemukan bahwa kegiatan reklamasi diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur teknis yang semestinya. Salah satu temuan krusial adalah tidak adanya tembok pembatas atau sheet pile sebagai pengaman material urugan.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi karena material reklamasi dapat langsung menyebar ke perairan sekitar, menutup alur sungai, meningkatkan sedimentasi, serta berpotensi merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang.
ABI juga mencurigai adanya rencana penyatuan kawasan reklamasi PT Vesinter Indonesia dengan Pulau Legong. Rencana tersebut dikhawatirkan akan mengganggu ruang tangkap nelayan sekaligus mengancam ekosistem pesisir Pulau Legong yang hingga kini masih terjaga.
Dalam peninjauan lapangan, ABI masih menemukan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang di Pulau Legong yang saling terhubung sebagai satu kesatuan ekosistem pesisir. Kawasan tersebut selama ini menjadi ground fishing utama bagi nelayan setempat.
“Ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang merupakan satu rangkaian yang saling terhubung. Jika salah satu rusak, maka seluruh sistem akan terganggu. Kerusakan laut secara langsung berbanding lurus dengan penurunan penghasilan nelayan,” tegas Hendrik.
ABI juga menduga aktivitas reklamasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, kegiatan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.










