Selain meminta arahan pemerintah pusat, BP Batam juga melakukan cross-check terhadap lokasi-lokasi yang telah dialokasikan. Hasil sementara menunjukkan sebagian besar kawasan tersebut masih berupa wilayah laut dan belum dimanfaatkan.
“Kami akan memilih langkah yang persuasif. Jika pemegang alokasi bersedia mengembalikan kepada pemerintah, tentu akan memudahkan proses penataan kembali sehingga semuanya dapat dimulai dengan tata kelola yang lebih baik,” katanya.
BP Batam juga menyambut rencana pembentukan tim bersama oleh Kementerian ATR/BPN untuk melakukan verifikasi di lapangan. Tim tersebut akan mengidentifikasi badan usaha penerima alokasi, luas lahan, hingga titik koordinat setiap lokasi sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan di BP Batam menjelaskan bahwa pengalokasian wilayah laut berlangsung secara bertahap sejak 2002 hingga sekitar 2015. Lokasinya tersebar di dua kawasan utama, yakni Teluk Tering serta kawasan Jodoh.
Menurutnya, seluruh kawasan tersebut akan diselaraskan dengan konsep pengembangan baru BP Batam yang berorientasi pada Waterfront City, khususnya di kawasan WPP Jodoh–Harbour Bay.
“Ke depan seluruh kawasan akan ditata ulang mengikuti konsep pengembangan terbaru BP Batam agar memiliki nilai ekonomi dan daya saing yang lebih tinggi,” ujarnya.
BP Batam menegaskan proses verifikasi masih berlangsung sehingga jumlah perusahaan maupun luas lahan yang dialokasikan belum dapat dipastikan. Informasi rinci akan disampaikan setelah tim bersama menyelesaikan pemeriksaan lapangan.










