Menurutnya, instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta sektor industri maritim harus terlibat dalam proses audit tersebut.
“Itu harus diaudit secara total oleh seluruh instansi stakeholder yang terkait. Semua harus turun langsung melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Osman juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri yang dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan kerja. Ia menyebutkan bahwa sejak lama pihaknya telah mengkhawatirkan melemahnya pengawasan setelah adanya perubahan sistem perizinan dan kewenangan.
“Kita sudah lama menyampaikan kekhawatiran ini. Salah satu penyebabnya adalah melemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan kejelasan pembagian peran antara pihak yang memberikan izin, melakukan pengawasan, serta melakukan pembinaan terhadap perusahaan.
“Sekarang ini harus jelas, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang melakukan pembinaan. Semua harus jelas datanya,” kata Osman.
ALMI Batam berharap insiden kecelakaan kerja di PT ASL dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap industri maritim di Kepulauan Riau, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja guna menjamin keamanan para pekerja di lingkungan industri galangan kapal yang memiliki risiko tinggi.(Iman Suryanto)









