Dalam pandangan Rikson, paradigma pembangunan harus berubah. Bukan sekadar “land banking” untuk investor, melainkan tata kelola inklusif yang menyeimbangkan hak masyarakat, daya saing ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.
Ia menutup dengan catatan keras: sebelum bermimpi menguasai 22 pulau, BP Batam sebaiknya membuktikan kapasitasnya lebih dulu di delapan pulau eksisting. Sengketa lahan harus dituntaskan, dan masterplan Barelang yang terbengkalai selama puluhan tahun harus segera diwujudkan.
“Tanpa konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas, BP Batam hanya akan kembali dipandang sebagai ‘tukang sewa lahan’, bukan motor pembangunan sejati,” pungkasnya. (Iman)









