Akademisi Soroti Rencana Perluasan Kewenangan BP Batam ke 22 Pulau: ‘Jangan Ulangi Kegagalan Masa Lalu’

Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon
Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon

Lebih jauh, ia mempertanyakan dasar dari kebijakan ini. Tanpa kajian ilmiah yang matang dan evaluasi menyeluruh, perluasan kewenangan justru bisa menjadi jebakan.

“Apakah konflik alokasi lahan, sengketa masyarakat, dan lemahnya kepastian hukum di delapan pulau yang ada sudah diselesaikan? Kalau belum, ekspansi ini hanya akan mengulang kesalahan yang sama,” katanya.

Rikson tak lupa mengingatkan temuan Ombudsman Kepri pada 2021. Saat itu, kebijakan grace period atau tunda bayar UWT dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan negara. “Itu bukti nyata bahwa tata kelola fiskal BP Batam masih bermasalah,” ucapnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Investasi di 25 KEK Tembus Rp294 Triliun, Indonesia Masih Kalah Luas dari Malaysia dan Vietnam

Baginya, pembangunan berkelanjutan tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi. Pulau-pulau kecil yang akan masuk dalam perluasan kewenangan punya peran ekologis dan sosial yang vital: tempat tinggal masyarakat lokal, ruang hidup nelayan, sekaligus benteng alami menghadapi cuaca ekstrem.

“Kalau aspek ini diabaikan, resistensi publik bisa kembali muncul. Kasus Rempang Eco-City pada 2023 harus menjadi pelajaran,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *