Lebih jauh, ia mempertanyakan dasar dari kebijakan ini. Tanpa kajian ilmiah yang matang dan evaluasi menyeluruh, perluasan kewenangan justru bisa menjadi jebakan.
“Apakah konflik alokasi lahan, sengketa masyarakat, dan lemahnya kepastian hukum di delapan pulau yang ada sudah diselesaikan? Kalau belum, ekspansi ini hanya akan mengulang kesalahan yang sama,” katanya.
Rikson tak lupa mengingatkan temuan Ombudsman Kepri pada 2021. Saat itu, kebijakan grace period atau tunda bayar UWT dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan negara. “Itu bukti nyata bahwa tata kelola fiskal BP Batam masih bermasalah,” ucapnya.
Baginya, pembangunan berkelanjutan tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi. Pulau-pulau kecil yang akan masuk dalam perluasan kewenangan punya peran ekologis dan sosial yang vital: tempat tinggal masyarakat lokal, ruang hidup nelayan, sekaligus benteng alami menghadapi cuaca ekstrem.
“Kalau aspek ini diabaikan, resistensi publik bisa kembali muncul. Kasus Rempang Eco-City pada 2023 harus menjadi pelajaran,” tegasnya.
