IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Upaya pemerintah untuk melakukan penyegelan terkait dugaan aktivitas ilegal pengelolaan limbah elektronik di Batam berujung gagal. Hal ini memunculkan kritik keras dari kalangan pegiat lingkungan, termasuk Akar Bhumi Indonesia (ABI).
Founder ABI, Hendrik Hermawan, menilai kegagalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya di Kota Batam.
“Pasal 2069 jelas melarang praktik itu. Kami sangat menyesalkan kegagalan tindakan hukum terhadap perusahaan terkait. Ini preseden buruk untuk lingkungan di Batam karena penegakan hukum justru terhalang oleh sesuatu yang belum jelas,” ujar Hendrik, Senin (22/9/2025) lalu.
Menurut Hendrik, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya sudah menempuh prosedur panjang sebelum sampai pada tahap penyegelan. Proses verifikasi dan pengumpulan data dilakukan secara mendetail. Namun, ketika tindakan hukum seharusnya dijalankan, justru mengalami hambatan.
“Negara sudah jauh-jauh datang ke Batam. Kalau kemudian penyegelan gagal, ini bukan hanya preseden buruk, tapi juga pemborosan anggaran. Ada indikasi upaya penghalangan, dan ini harus diungkap. Siapa yang diuntungkan dari kegagalan ini?” tegas Hendrik.
Ia menambahkan, kondisi ini bisa memberi kesan bahwa hukum di Batam tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk menindak pelanggaran lingkungan.
Lebih lanjut, Hendrik menyoroti lemahnya penegakan hukum di Batam. Menurutnya, banyak pengusaha yang tidak takut terhadap aturan, sementara aparat terkesan kurang tegas dalam mengambil langkah.
“Kalau hukum tidak bisa ditegakkan, artinya negara kalah. Ini perlu disampaikan kepada masyarakat, sekaligus menjadi dukungan moral kepada Kementerian agar tetap konsisten menegakkan hukum demi keberlanjutan lingkungan dan investasi,” katanya.