Ombudsman Kepri Surati Bupati Karimun Beri Saran Perbaikan Pelayanan di RSUD Tanjung Batu

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Bupati Karimun untuk memberikan saran perbaikan peningkatan kualitas layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu Kundur.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Ombudsman Kepri telah menerima informasi melalui pemberitaan media perihal pembatasan waktu pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan pelayanan kesehatan lainnya di RSUD Tanjung Batu Kundur.

Sebelumnya Ombudsman Kepri melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi telah meminta keterangan dari pihak RSUD Tanjung Batu Kundur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun melalui Zoom Meeting pada Senin, (10/03/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Warga Tamanbaloi: HM Rudi Mampu Bangun Kepri dan Merawat Kerukunan

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pihak RSUD Tanjung Batu, Kundur membenarkan adanya pembatasan waktu layanan gawat darurat dari pukul 07.00-21.00 WIB berlangsung dari tanggal 1-18 Maret 2025 akibat kekurangan tenaga medis terutama dokter umum.

“Sebelumnya ketersediaan dokter umum di RSUD Tanjung Batu Kundur berjumlah 6 orang dokter dengan rincian status pegawai yakni 2 orang dokter berstatus PPPK dan 4 orang berstatus PTT. Namun dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta turunannya, maka ketersediaan dokter hanya 2 orang saja dikarenakan 4 orang dokter berstatus PTT belum genap 2 tahun,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari (05/05/2025), menyampaikan kembali keterangan Direktur RSUD Tanjung Batu Kundur, dr. H. Suharyanto saat permintaan keterangan berlangsung.

BACA JUGA:  Penarik Becak Pelantar II Siap Menangkan HM Rudi dan Aunur Rafiq di Pilkada Kepri

“Modifikasi waktu layanan pun dilakukan oleh RSUD Tanjung Batu Kundur dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dokter yang ada. Karena selain bertugas di IGD, keduanya pun harus bertugas di Poli,” lanjutnya.

Sebenarnya sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, Dinkes Kabupaten Karimun telah menugaskan dokter di Puskesmas untuk ditugaskan di RSUD Tanjung Batu Kundur yang bersifat temporary (sementara).

“Di awal kebijakan tersebut mendapatkan protes dari Dokter yang ditugaskan karena berpendapat seharusnya penugasan untuk membantu RSUD Tanjung Batu Kundur dilakukan bergantian dengan Dokter dari Puskesmas lain. Oleh sebab itu, kepada Ombudsman Kepri, Dinkes Kabupaten Karimun mengaku telah memanggil Kepala Puskesmas dan perwakilan Dokter untuk mencari solusi yakni Dokter yang diperbantukan di RSUD Tanjung Batu Kundur dengan skema bergilir sebulan sebulan. Rencananya pun setiap bulan akan diperbantukan 2-3 Dokter,” terang Adi.

BACA JUGA:  Hotel Vista, Jadi Lokasi Debat Paslon Pilkada Batam Tahap Kedua

Kedepannya, Dinkes Kabupaten Karimun Kabupaten Karimun berencana meminta 2 orang dokter CPNS hasil seleksi CASN Tahun 2024 dengan skema semi permanen.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Universitas Andalas pun telah
melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka pengembangan sektor kesehatan terutama penempatan dokter residen senior di RSUD Tanjung Batu Kundur sebelum adanya dokter definitif.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman Kepri juga mendapatkan informasi minimnya sarana dan prasarana di RSUD Tanjung Batu Kundur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *