IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Imigrasi Batam serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dalam kategori pelanggaran keimigrasian.
Penindakan ini, merupakan Operasi Wira Waspada yang dilakukan Ditjen Imigrasi terhitung 11 hingga 12 Maret 2025 lalu.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam jumpa pers dengan awak media di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Kamis (13/3/2025) menegaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang dijamin perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga tak memenuhi persyaratan.

Dan hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.
“Operasi Wira Waspada ini sengaja dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Operasi ini juga, tegasnya lagi, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), dimana setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 ratus juta.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” jelasnya.