Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung : JAM-Pidmil Dituntut Miliki Kualitas yang Dibutuhkan Kejaksaan

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah melantik dan mengambil sumpah pejabat baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum selaku JAM Pidmil yang baru menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit pada Oktober 2024 yang lalu.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa sebagai JAM-Pidmil dituntut memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda organisasi di satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan.

Ketentuan perumdang-undangan mengatur tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) adalah mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditur dan penanganan perkara koneksitas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Putusan Duta Palma Satu, 'Eksepsi Termohon dan Permohonan Praperadilan Tidak Diterima
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

Hingga periode bulan Februari 2025 di bawah kepemimpinan JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho S.H., M.Hum memberikan perhatian dalam penanganan proses hukum beberapa perkara koneksitas diantaranya:

Pertama, Proses penuntutan perkara TWP AD berkas 3 pengadaan lahan di daerah Karawang dan Subang dengan nilai kerugian negara sekitar Rp60 miliar;

Kedua, ⁠Proses penuntutan perkara korupsi penyimpangan kredit BRIguna Bank BUMN Cibinong dengan perkiraan kerugian negara Rp71 miliar;

Dan ketiga, ⁠Proses eksekusi pidana badan, barang bukti dan denda serta uang pengganti perkara sewa satelit Artemis Slot Orbit 123 derajat BT dengan nilai kerugian negara sekitar Rp450 miliar.

BACA JUGA:  XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di 22 Kota di Provinsi ini

Optimalisasi tugas JAM-Pidmil dan Aspidmil di Kejaksaan Tinggi memerlukan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum bersama dengan penyidik Polisi Militer, Oditur Militer, Satuan Hukum TNI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri termasuk dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *