Terkesan Diabaikan, BPI KPNPA RI Minta Menkopolhukam Kawal Kasus Dugaan Korupsi di Lingga

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang dinilai tidak optimal dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lingga.

Menurut Rahmad Sukendar, meskipun sudah ada surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang meminta Kejati Kepri untuk segera menangani kasus tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.

“Seharusnya semua laporan yang masuk ke Kejati mendapat atensi dan ditindaklanjuti secara serius. Apalagi sudah ada arahan dari Jampidsus, tetapi justru semuanya seperti dimentahkan,” ungkap Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kepala BI Rony Widijarto: Kurma 2025 Diharapkan Dongkrak Ekonomi Masyarakat Kepri
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar

Ia juga mempertanyakan apakah ada tekanan dari pejabat kejaksaan dan legislative, yang ada kedekatan dengan Pejabat di kabupaten Lingga. Sehingga banyak laporan dugaan korupsi yang diadukan masyarakat tidak berjalan di Kejati Kepri.

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan melaporkan langsung ke Menko Polhukam dan Komisi III DPR RI agar ada pengawasan lebih ketat terhadap kasus Korupsi di Lingga ini,” tambahnya.

Seperti yang kita lihat ada dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis anti korupsi melaporkan kasus tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri, namun tidak mendapatkan respons penanganan yang serius, dan Pelapor selanjutnya meminta kepada Jaksa Agung untuk melakukan pengawasan terhadap kasus yang dilaporkan

BACA JUGA:  Dedikasi Membangun Tanpa Kenal Lelah, BJ Habibie Serahkan Penghargaan untuk HM Rudi

Selanjutnya Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan surat dari Jampidsus ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri perihal pelimpahan penanganan perkara korupsi namun tidak ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan.

“Hal ini yang harus menjadi perhatian serius Jaksa Agung melalui Jamwas terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri yang tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi,” tegasnya.

BPI KPNPA RI pun berharap langkah ini bisa mendorong proses hukum yang lebih transparan dan adil hingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan
(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *